"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujar Yustinus.
Terkait permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP. Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, sehinga pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara," tutur Yustinus.
Sementara itu, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,44 miliar dan giro Rp76,09 juta.
Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan. Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana Rp179,5 miliar, namun tak dilakukan hingga saat ini.