Seperti diketahui, produk Indonesia turut dikenakan tarif masuk sebesar 32 persen.
“Kalau kita bicara, kita utamakan dulu Indonesia, efeknya. Yang diatur, diterbitkan oleh AS ialah tarif bea masuk impor,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani instruksi presiden pemberlakukan tarif masuk terbaru. Tak tanggung-tanggung, Trump menerapkan tarif masuk untuk produk dari 180 negara, sebanyak 85 di antaranya dikenakan 10 persen ke atas.
Tarif timbal balik tersebut berlaku efektif mulai Rabu (9/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.