Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Tak Batasi Pembelian LPG 3 Kg Tahun Ini

Atikah Umiyani
Ilustrasi tabung gas 3 Kg. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan membatasi pembelian LPG (liquefied petroleum gas) 3 kg tahun ini. 

Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
 
"Kita tidak akan melaksanakan pembatasan LPG 3 kg di tahun ini, sudah jelas itu," ungkap Tutuka.

Selama ini, lanjutnya, tidak pernah ada rencana pembatasan penjualan gas melon itu. Pemerintah hanya mengatur distribusi LPG 3 kg, di mana masyarakat yang ingin membeli memang diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu.

"Yang kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan, (melainkan) registrasi. Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi/LPG 3 kilogram itu yang teregistrasi, tahun ini itu aja, registrasi," paparnya.

Tutuka mengungkapkan, registrasi diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut bukan untuk membatasi masyarakat dalam membeli bahan bakar gas bersubsidi. 

“Jadi begini, yang kita sampaikan seperti yang di sini bahwa kita melakukan registrasi. Tidak ada kata pembatasan," ujar Tutuka.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Takbiran di Bundaran HI Ditunda

Nasional
4 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
6 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal