JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg) hanya kepada penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina. Dengan begitu, pengecer seperti warung kecil tidak bisa lagi menyalurkan atau menjual LPG subsidi tersebut.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, jumlah sub penyalur atau pangkalan resmi LPG kg saat ini sudah ada lebih dari 233.000. BUMN migas itu pun akan terus menambah jumlahnya demi menyukseskan rencana pemerintah.
"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22.000 sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," kata dia kepada iNews.id, Sabtu (14/1/2023).
Pertamina membuka kesempatan bagi yang ingin menjadi sub penyalur resmi LPG 3 Kg. Dikutip dari laman resmi kemitraan.pertamina.com, berikut ketentuan hingga persyaratan menjadi agen LPG PSO atau 3 kg.
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen status kepemilikan tanah. Jika belum memiliki lahan wajib menyertakan dokumen dana pembelian lahan tersedia 100 persen, berupa kuitansi DP, KTP pemilik lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6 .Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dan sebagainya.