Kabar Gembira, THR Karyawan Swasta Mulai Cair per Hari Ini!

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi THR (Foto: Istimewa)

Sedangkan,  pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Adapun besaran THR diberikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah. 

Di lain kesempatan, Indah menjelaskan pada tahun sebelumnya industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Perusahaan di industri tersebut, diberikan keleluasaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh. 

Namun pada tahun 2024 ini, Indah menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri. 

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan sesuai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR (13/3).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
1 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
1 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal