Kabar Gembira, THR Karyawan Swasta Mulai Cair per Hari Ini!

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi THR (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta sudah boleh diberikan per hari ini, Senin (18/3/2024). Hal ini mengingat sudah terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri  penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Senin (18/3/2024).

Lewat aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

Selanjutnya besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Cek Jadwal dan Tahapannya!

3 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

12 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

16 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal