JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta sudah boleh diberikan per hari ini, Senin (18/3/2024). Hal ini mengingat sudah terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Senin (18/3/2024).
Lewat aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Selanjutnya besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah.