JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi untuk melakukan verifikasi data calon pelanggan kereta api.
Adapun kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KAI dengan Dukcapil Kemendagri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil dalam rangka menunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP elektronik.
“KAI nantinya dapat dengan cepat memverifikasi data yang diinput oleh calon pelanggan kereta api dengan data kependudukan di Kemendagri," kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Dengan begitu, pelanggan yang akan berangkat dipastikan datanya sudah sesuai dengan data pada sistem. Menurutnya, hal ini sesuai dengan semangat KAI, yaitu melayani lebih cepat dan lebih baik.