KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan 50 Bangunan Liar di Lintasan Stasiun Pasar Senen

Heri Purnomo
PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar di sekitar lintasan Stasiun Pasar Senen, Kamis (20/7/2023). (Foto: dok KAI)

KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.

Di mana larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Polisi Gunakan Teknologi TAA Usut Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Megapolitan
18 jam lalu

Jalur Kereta di Stasiun Bekasi Timur Mulai Normal, KAJJ Kembali Melintas

Nasional
8 hari lalu

AHY Kejar Reaktivasi dan Pembangunan 14.000 Km Jalur Kereta di Sumatra hingga Sulawesi

Nasional
17 hari lalu

Buang Sampah Sembarangan di Stasiun dan Jalur Kereta? Siap-Siap Ditindak KAI!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal