KAI Larang Penumpang dengan Suhu Badan 38 Derajat Celcius Naik Kereta

Muhammad Aulia
Kereta api. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celcius naik kereta api. Perseroan menempatkan petugas khusus saat mengecek boarding pass.

"Mereka bertugas untuk mengecek suhu tubuh dari tiap calon penumpang kereta api (KA) pada saat proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Eva menjelaskan, penempatan petugas khusus tersebut merupakan respons PT KAI dalam mengantisipasi virus korona. Apalagi, WHO sudah mengategorikan virus korona sebagai pandemik.

"Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA," kata Eva .

Dia menegaskan penumpang yang dilarang naik kereta api akan menerima kembali pembayaran secara penuh (refund). Kebijakan ini juga berlaku untuk para pendamping penumpang tersebut untuk maksimal 4 orang dalam satu kode pemesanan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

85 Persen Perjalanan Kereta Api Telah Pulih usai Terdampak Banjir di Jateng

Nasional
5 hari lalu

KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Hari Ini Imbas Banjir 

Nasional
6 hari lalu

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta gegara Banjir, Ini Daftarnya

Nasional
8 hari lalu

Perjalanan Kereta di Pantura Kendal Terganggu gegara Luapan Air, KAI Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal