JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celcius naik kereta api. Perseroan menempatkan petugas khusus saat mengecek boarding pass.
"Mereka bertugas untuk mengecek suhu tubuh dari tiap calon penumpang kereta api (KA) pada saat proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).
Eva menjelaskan, penempatan petugas khusus tersebut merupakan respons PT KAI dalam mengantisipasi virus korona. Apalagi, WHO sudah mengategorikan virus korona sebagai pandemik.
"Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA," kata Eva .
Dia menegaskan penumpang yang dilarang naik kereta api akan menerima kembali pembayaran secara penuh (refund). Kebijakan ini juga berlaku untuk para pendamping penumpang tersebut untuk maksimal 4 orang dalam satu kode pemesanan.