KAI Larang Penumpang dengan Suhu Badan 38 Derajat Celcius Naik Kereta

Muhammad Aulia
Kereta api. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celcius naik kereta api. Perseroan menempatkan petugas khusus saat mengecek boarding pass.

"Mereka bertugas untuk mengecek suhu tubuh dari tiap calon penumpang kereta api (KA) pada saat proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Eva menjelaskan, penempatan petugas khusus tersebut merupakan respons PT KAI dalam mengantisipasi virus korona. Apalagi, WHO sudah mengategorikan virus korona sebagai pandemik.

"Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA," kata Eva .

Dia menegaskan penumpang yang dilarang naik kereta api akan menerima kembali pembayaran secara penuh (refund). Kebijakan ini juga berlaku untuk para pendamping penumpang tersebut untuk maksimal 4 orang dalam satu kode pemesanan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026

Buletin
2 hari lalu

Inovasi KAI Commuter: Kereta Khusus Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tiket Hanya Rp3.000!

Megapolitan
3 hari lalu

Usai Uji Coba, LRT Jabodebek Resmi Tambah Jumlah Perjalanan Jadi 430 per Hari

Nasional
3 hari lalu

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi Mulai Hari Ini, Berikut Tarif dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal