JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu yang dilakukan yaitu secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Pada tahun ini dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara itu, sejak 2020 hingga September 2024, KAI telah menutup perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba menuturkan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” ujar Anne dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (6/10/2024).
Keberadaan perlintasan sebidang disebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.