JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta manajemen perusahaan penerbangan pelat merah itu untuk mempelajari kasus dan langkah yang akan dilakukan setelah kalah dalam gugatan yang diajukan perusahaan penyewaan pesawat (lessor) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA).
"Kita sedang minta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Selain itu, dia menambahkan, Kementerian BUMN juga meminta Garuda memetakan dampak dari gugatan tersebut terhadap operasional perusahaan.
Sementara itu, hasil keputusan pengadilan mengharuskan Garuda melunasi seluruh kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation. Garuda diwajibkan melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini mempengaruhi operasional, sama sekali enggak mempengaruhi operasional Garuda. Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujarnya.