Sementara menurut pasal 47, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi mineral logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai 10 Juni 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan akan melarang ekspor bahan mentah secara bertahap. Pertama, bauksit terlebih dahulu yang akan dilarang ekspor.
"Tahun depan (2022) pemanasan, kita setop bahan mentah bauksit. Tahun depannya lagi, kita setop minerba yang lain," ujarnya, tahun lalu.