Kapasitas KA Jarak Jauh Dibatasi Hanya 80 Persen pada Libur Nataru

azhfar muhammad
Perjalanan kereta api untuk kapasitas maksimum kereta api antar kota (jarak jauh) sebanyak 80 persen.  (Foto: ANTARA)

Sementara, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. 

“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19”, ucapnya.

Surat Edaran ini resmi ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak Regulasi Terbaru Naik Kereta Api : 

- Kebijakan terbaru dan penting dalam SE 112 Tahun 2021 adalah pelaku perjalanan (usia di atas 17 tahun) dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksin dosis pertama dan kedua). 

- Penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Catat! Dishub DKI Tambah 4 Kapal Wisata ke Kepulauan Seribu selama Nataru

Nasional
2 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya

Nasional
2 hari lalu

Asyik! Ada 17.239 Tiket Kapal Gratis selama Nataru, Simak Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal