Kapasitas KA Jarak Jauh Dibatasi Hanya 80 Persen pada Libur Nataru

azhfar muhammad
Perjalanan kereta api untuk kapasitas maksimum kereta api antar kota (jarak jauh) sebanyak 80 persen.  (Foto: ANTARA)

- Untuk penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. 

- Bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. 

- SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemenhub Kirim 2 Kapal Bantu Pencarian Korban Kapal Virgo, Dilengkapi Reefer Container

5 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

13 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

13 hari lalu

Stok Beras Dipastikan Aman hingga Nataru, Pasokan di Pasar Induk Cipinang Tembus 1.500 Ton per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal