Karyawan dan Nasabah AJB Bumiputera Gugat OJK

Hafid Fuad
Serikat Pekerja bersama pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke PN Jakarta Pusat. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Serikat Pekerja bersama pemegang polis asuransi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. OJK sebagai regulator dinilai lalai dalam tugasnya.

Ketua Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pramata mengatakan, OJK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas.

"OJK kami anggap lalai serta melakukan pembiaran kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang bermasalah dan berdampak kerugian pada konsumen dan Masyarakat Indonesia. Ini jelas maladministrasi,” kata Rizky, Rabu (2/9/2020).

Menurut Rizky, saat ini nasib karyawan perusahaan tidak jelas akibat kelalaian OJK. Yang lebih parah, kepastian soal penyelesaian klaim tiga juta nasabah lebih terkatung-katung.

Dia mengklaim kelalaian itu menimbulkan kerugian, baik materiel maupun immateriel dalam tiga tahun terakhir karena masalah terjadi sejak 2017.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
3 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
4 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
8 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal