Karyawan dan Nasabah AJB Bumiputera Gugat OJK

Hafid Fuad
Serikat Pekerja bersama pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke PN Jakarta Pusat. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

“Kerugian yang diderita oleh Konsumen Pemegang Polis dan Pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," ucapnya.

OJK, kata Rizky, melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK Pasal 1 Ayat 1. Aturan itu menyebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Pasal 5 menyebutkan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya.

OJK sebelumnya tengah berupaya menyelamatkan AJB Bumiputera. Saat ini, nasib perusahaan asuransi berbadan hukum bersama tersebut masih tersendat soal pengganti manajemen.

Terakhir, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) menetapkan sejumlah direksi baru, termasuk Faizal Karim sebagai direktur utama. Namun, keputusan tersebut dipersoalkan OJK.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

11 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

14 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

14 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal