“Kerugian yang diderita oleh Konsumen Pemegang Polis dan Pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," ucapnya.
OJK, kata Rizky, melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK Pasal 1 Ayat 1. Aturan itu menyebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
“Pasal 5 menyebutkan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya.
OJK sebelumnya tengah berupaya menyelamatkan AJB Bumiputera. Saat ini, nasib perusahaan asuransi berbadan hukum bersama tersebut masih tersendat soal pengganti manajemen.
Terakhir, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) menetapkan sejumlah direksi baru, termasuk Faizal Karim sebagai direktur utama. Namun, keputusan tersebut dipersoalkan OJK.