Karyawan dan Nasabah AJB Bumiputera Gugat OJK

Hafid Fuad
Serikat Pekerja bersama pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke PN Jakarta Pusat. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

“Kerugian yang diderita oleh Konsumen Pemegang Polis dan Pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," ucapnya.

OJK, kata Rizky, melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK Pasal 1 Ayat 1. Aturan itu menyebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Pasal 5 menyebutkan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya.

OJK sebelumnya tengah berupaya menyelamatkan AJB Bumiputera. Saat ini, nasib perusahaan asuransi berbadan hukum bersama tersebut masih tersendat soal pengganti manajemen.

Terakhir, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) menetapkan sejumlah direksi baru, termasuk Faizal Karim sebagai direktur utama. Namun, keputusan tersebut dipersoalkan OJK.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
8 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
10 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal