Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, total ada ada 3 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, yaitu AW, SA dan AB.
AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 24 Februari 2022.
Sedangkan SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.
Dijelaskan, kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia terjadi pada kurun waktu 2011-2021. Di mana PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam pelaksanaannya dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya. Antara lain kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.