KCN: Pelabuhan Marunda Tetap Dikembalikan ke Negara

Ranto Rajagukguk
Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara hingga saat ini masih berpolemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT KBN. (Foto: iNews.id)

Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN berinisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU Nomor 17/2008.

“Dan pada akhir masa konsesi seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” katanya.

Hak yang timbul dari konsesi berupa izin yang diberikan oleh Kemenhub kepada KCN untuk dapat melakukan kegiatan di Pelabuhan. Kemudian, kewajibannya harus membayar fee konsesi yakni 5 persen dari keuntungan bruto kepada negara. 

“Konsesi ini bukan hanya di kepelabuhanan, di bandara ada, jalan tol ada, kereta api ada. Ini implementasi dari UUD 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan udara dikuasai oleh negara,” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 

Nasional
2 bulan lalu

Menteri LH Pastikan Proyek Tanggul Beton di Cilincing Sudah Kantongi Izin 

Nasional
2 bulan lalu

PT KCN: Proyek Tanggul Beton di Laut Cilincing Sah

Megapolitan
2 tahun lalu

Kapal BBM Terbakar di Pelabuhan Marunda, Diduga akibat Korsleting Listrik 

Bisnis
2 tahun lalu

Terus Digenjot, Pelabuhan Marunda Pier 2 dan 3 Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal