KCN: Pelabuhan Marunda Tetap Dikembalikan ke Negara
Selain itu, Juniver menegaskan yang benar adalah KBN pemegang saham di KCN. Untung dari dividen sesuai komposisi saham. Sejak pelabuhan KCN beroperasi, KBN tidak dirugikan. Justru pelabuhan KCN sebagai penunjang bisnis di kawasan berikat.
“Pelabuhan itu milik siapa? Ya aset KCN. KCN itu siapa? KTU (PT Karya Tekhnik Utama) dengan KBN. Jadi bukan KBN. Yang bertanggung jawab siapa? Ya direksi. Direksi siapa? Yang ada di KCN bersama komisiaris, kan konstruksi hukumnya begitu. Tanpa seizin KBN? Saya bilang salah pemahaman itu,” ucapnya.
Atas dasar pertimbangan itu, kata Juniver, KCN mengajukan kasasi ke MA karena tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan PN dan PT. Juniver berharap MA bisa secara jernih melihat proses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kemudian, sebagai praktisi tentu harapannya yang menangani perkara ini hakim yang mengetahui aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.
KBN mengajukan gugatan dengan empat tuntutan yakni pembatalan konsesi, stop operasional dan pembangunan KCN, sita jaminan pier 1, 2 dan 3, serta ganti rugi Rp56,8 triliun. “Tergugat 1 KCN, tergugat 2 Kementerian Perhubungan dan turut tergugat KTU itu swasta selaku pemegang saham mayoritas di KCN,” kata Dirut Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi.
Menurut dia, putusan PN dan PT sangat cepat. Dalam waktu 6 bulan putusan sudah diambil dan memenangkan KBN. Ganti ruginya disetujui menjadi Rp773 miliar tanggung renteng dengan Kementerian Perhubungan.