Menurut Menko Airlangga, kebijakan Uni Eropa ini mengecilkan upaya Indonesia yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian dan konvensi multilateral seperti Paris Agreement dan UN 2030 SDG Agenda.
"Negara anggota CPOPC secara ketat sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Bahkan level deforestasi di Indonesia turun 75 persen pada periode 2019–2020. Indonesia juga sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen,” katanya.
Sebagai informasi, EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023 lalu, akan tetapi Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan tersebut dalam waktu 18 bulan, sedangkan untuk perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.