Kebijakan Deforestasi Dianggap Diskriminatif, RI Akan Ajak Negara Terdampak untuk Melawan

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, implementasi Undang-Undang anti deforestasi EUDR sangat diskriminatif karena menyasar sejumlah produk ekspor dari Indonesia. (Foto: Dok. Kemendag)

Menurut Menko Airlangga, kebijakan Uni Eropa ini mengecilkan upaya Indonesia yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian dan konvensi multilateral seperti Paris Agreement dan UN 2030 SDG Agenda.

"Negara anggota CPOPC secara ketat sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Bahkan level deforestasi di Indonesia turun 75 persen pada periode 2019–2020. Indonesia juga sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen,” katanya.

Sebagai informasi, EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023 lalu, akan tetapi Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan tersebut dalam waktu 18 bulan, sedangkan untuk perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp60 Triliun untuk MBG di Triwulan I 2026, Optimistis Dongkrak Ekonomi

Nasional
16 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
21 jam lalu

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

Buletin
2 hari lalu

Sambut Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal