Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dari Perusahaan Minyak Sawit, GIMNI Kecewa

Advenia Elisabeth
Ilustrasi CPO. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), mengungkapkan kekecewaan terkait penetapan tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus ekspor minyak sawit mentah/CPO sebagai bahan baku minyak goreng. 

Pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung mengumumkan 4 tersangka kasus tindak pindana korupsi ekspor CPO, yaitu perwakilan PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT, dan salah satu pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, mengatakan pihak perusahaan sebenarnya sudah mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20 persen sebagaimana diatur Kemendag guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri. 

Menurut dia, saat penerapan DMO pada awal Februari 2022, perusahaan yang menjadi eksportir CPO wajib memasok 20 persen CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE).

Namun proses yang dilalui perusahaan CPO untuk memperoleh surat PE justru kemudian dianggap sebagai upaya mendekati pejabat Kementerian Perdagangan hingga terseret sebagai tersangka.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 jam lalu

Jokowi Bungkam saat Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

1 hari lalu

Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

1 hari lalu

Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana

1 hari lalu

Terungkap, Listyo Sigit Sempat Dilepas Sebelum Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal