JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan keresahan terkait jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun ini. Per 7 Agustus, pekerja yang di PHK tercatat mencapai 538.305 orang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan jumlah tersebut telah melebihi 50 persen dari perkiraan Kemenaker untuk angka PHK pada tahun ini yang sekitar 895.000 orang.
"Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Hal ini membuat kami resah," ujar Putri, dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dia menjelaskan, data tersebut dihitung dari jumlah pekerja yang sudah mengklaim JHT-nya. Kemenaker sudah memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2021, sebanyak 894.579 pekerja bisa terkena PHK. Namun per 7 Agustus, angka pekerja yang terkena PHK sudah mencapai 538.305 orang.
Dilihat dari perhitungan kasarnya, maka jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja. Jika dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker.