JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut sanksi untuk 10.000 toko online yang menjual minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ke-10.000 toko di marketplace itu, di-take down saat pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan sebelumnya sanksi dijatuhkan karena 10.000 toko online menjual minyak goreng kemasan di atas dan di bawah HET.
Namun, semenjak Kemendag mencabut kebijakan HET minyak goreng per 16 Maret 2022, para penjual minyak goreng kemasan di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.
"Sekarang boleh jualan lagi. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10.000-an toko online yang di take down sudah bisa jualan lagi. Jadi silakan saja kalau mau jualan minyak goreng kemasan di atas Rp14.000 per liter," kata Oke Nurwan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).
Sehubungan dengan harga minyak goreng saat ini, dibandrol sekitar Rp21.000 hingga Rp25.000 per liter. Namun aad juga penjual yang memberi harga minyak goreng kemasan hingga Rp28.000 per liter.