JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Pembayaran selisih harga kepada pelaku usaha minyak goreng tersebut setelah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, persoalan utang rafaksi saat ini berada di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS. Jadi, kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," ucap Isy kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen minyak goreng terlebih dahulu. Setelah itu, utang rafaksi dilanjutkan ke ritel.
"Iya produsen (dulu), (lalu) ke ritel," tuturnya.
Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy menuturkan, nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena proses pelunasan sudah masuk ke tahapnya saat ini.
"Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," ujarnya.