Kemendag Panggil Pengusaha Ritel dan Produsen Minyak Goreng Pekan Depan, Bahas Utang Rafaksi Rp344 Miliar

Advenia Elisabeth
Kemendag bakal memanggil produsen minyak goreng dan Aprindo pekan depan sebagai tindak lanjut utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng Rp344 miliar. (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, Aprindo menghadiri undangan resmi Kemendag, Kamis (4/5/2023) kemarin, guna membahas utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022. 

Namun, dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil.

Roy menyebut, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan. 

Dia mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama. Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara. 

"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan kita," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Beri Sinyal Utang KCIC di Bawah Kemenkeu, Tunggu Pengumuman AHY

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Tolak Tawaran Utang IMF: Kita Punya Bantalan Rp420 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Cerita Purbaya Tolak Tawaran Utang dari IMF, Pastikan Anggaran Pemerintah Masih Cukup

Nasional
9 hari lalu

Kemendag Berencana Naikkan Kuota DMO Minyak Goreng Imbas Kelangkaan Minyakita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal