JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang angkat suara terkait rencana masuknya aplikasi Temu ke Indonesia. Menurutnya, sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru mengenai pengurusan izin dari aplikasi asal China tersebut.
"Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan. So far sampai sekarang belum ada 'update' di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut," ucapnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Moga menambahkan, Indonesia sebenarnya terbuka dengan aplikasi e-commerce dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku. Namun, dia menegaskan bahwa semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi.
"Ya, semua kegiatan bisnis di Indonesia akan ada aturan yang harus penuhi. Selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu. Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi ya untuk melindungi produksi dalam negeri," katanya.
Dia memastikan Kemendag menerapkan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik.