JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang aplikasi asal China, yakni Temu beroperasi di Indonesia. Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi, pendaftaran merek dagang aplikasi Temu di Indonesia telah ditolak. Penolakan itu berkaitan dengan alasan menyebabkan persaingan dagang tidak sehat, terutama berpotensi mematikan usaha UMKM.
“Termasuk juga dari kemarin saya selalu ditanya soal Temu, nggak, nggak boleh Temu. Saya akan keras Temu nggak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Budi saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Budi menjelaskan penjualan aplikasi Temu akan mematikan para pedagang. Bagaimana tidak, barang yang dijual langsung memotong rantai dagang dari produsen ke pembeli.
“Sebagai platform dari China di mana dia mendisrupsi bukan hanya sebagai e-commerce, dia dari pabrik langsung ke konsumen. Jadi bayangin dari pabrik langsung ke konsumen,” tutur dia.