Kemendag: Restoran di Mal Boleh Dine In Asal Punya Ruangan Terbuka

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Istimewa)

"Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini," ujar Oke Nurwan.

Dia mengungkapkan, opsi pelonggaran operasional mal apabila uji coba berjalan efektif tak hanya terkait perizinan dine in. Pemerintah bisa saja memberikan pelonggaran dengan menaikkan kapasitas maksimum pengunjung, atau memperpanjang jam operasional mal.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, juga menambahkan pihak pengelola mal masih belum memikirkan pelonggaran operasional mal, baik izin melayani dine in untuk restoran, maupun jenis pelonggaran lainnya.

"Jadi memang sekarang ini pusat perbelanjaan masih fokus untuk memastikan mekanisme pemeriksaan vaksinasi, khususnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi memang kami belum berpikir ke depannya," kata Alphonzus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

APPBI: 85 Persen Mal Siap Periksa Kartu Vaksinasi Covid-19 Pengunjung

Kuliner
3 hari lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Nasional
13 hari lalu

5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman

Kuliner
20 hari lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal