Kemendag: Restoran di Mal Boleh Dine In Asal Punya Ruangan Terbuka

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Istimewa)

"Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini," ujar Oke Nurwan.

Dia mengungkapkan, opsi pelonggaran operasional mal apabila uji coba berjalan efektif tak hanya terkait perizinan dine in. Pemerintah bisa saja memberikan pelonggaran dengan menaikkan kapasitas maksimum pengunjung, atau memperpanjang jam operasional mal.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, juga menambahkan pihak pengelola mal masih belum memikirkan pelonggaran operasional mal, baik izin melayani dine in untuk restoran, maupun jenis pelonggaran lainnya.

"Jadi memang sekarang ini pusat perbelanjaan masih fokus untuk memastikan mekanisme pemeriksaan vaksinasi, khususnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi memang kami belum berpikir ke depannya," kata Alphonzus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

APPBI: 85 Persen Mal Siap Periksa Kartu Vaksinasi Covid-19 Pengunjung

13 hari lalu

Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

18 hari lalu

Brankas Rahasia di Balik Etalase Kafe de'Clan Dibongkar, Polisi Temukan Tumpukan Dolar AS dan Singapura

19 hari lalu

Polisi Sita Uang Asing Nyaris Rp60 Miliar saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal