PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan sementara sebuah kapal tanker di Palembang, Sumatera Selatan, karena tidak memiliki izin. Kapal tanker yang diketahui berasal dari China tersebut tidak memiliki izin impor berdasarkan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melalukan penyitaan tersebut secara langsung pada, Rabu (8/5/2024). Kapal tanker dengan berat kotor 1.970 ton dengan kode HS 8901.20.50 tersebut direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
"Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Zulhas menambahkan, meski kapal tanker senilai Rp50,9 Miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun kapal tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," tuturnya.