JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah rampung direvisi. Dia menyebut, saat ini peraturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
"(Permendag) sudah saya tanda tangani kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25," ujar Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Zulhas menyebut, pemerintah tetap membatasi barang impor bawaan pribadi dari luar negeri, seperti telepon genggam (handphone) dan komputer. Menurutnya, pembatasan ini terkait dengan keamanan.
"Kalau untuk handphone dan komputer itu memang itu dibatasi karena menyangkut security dan lain-lain, ga boleh banyak-banyak," tuturnya.
Dia menyebut, dengan revisi aturan ini, sejumlah barang bawaan dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tak lagi berlaku. Dia menegaskan, penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan asalkan membayar pajak.