JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah melayani 7.464 pengaduan konsumen selama 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN kemendag, Veri Anggrijono, mengungkapkan sektor perdagangan elektronik atau e-Commerce mendominasi pengaduan konsumen tahun 2022, yakni sekitar 93 persen.
"Pengaduan mengenai transaksi perdagangan elektronik (e-Commerce) sebanyak 6.911 laporan atau 93 persen dari total pengaduan konsumen di tahun 2022," kata Veri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
Menurut dia, ada 7 jenis pengaduan konsumen terkait transaksi e-commerce, yaitu:
1. Permasalahan pengembalian dana (refund)
2. Pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak
3. Barang tidak diterima konsumen
4. Pembatalan sepihak pelaku usaha
5. Waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan
6. Penipuan
7. Penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
Selain e-commerce, lanjutnya, pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentang pembelian secara daring tiket pesawat dan kereta api cukup mendominasi.