Kemendag Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp15.500 per Liter 

muhammad farhan
Kemendag mengusulkan kenaikan HET minyak goreng Minyakita menjadi Rp15.500 per liter. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita menjadi Rp15.500 per liter. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hal tersebut telah disampaikan pihaknya dalam rapat dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

"Iya kan belum rapat, memang sudah waktunya untuk dinaikkan (harga Minyakita)," ujar Zulhas saat kunjungan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Zulhas menambahkan, usulan kenaikan harga minyakita tersebut sebesar Rp1.500, sehingga HET minyak goreng tersebut menjadi Rp15.500 dari harga awal yakni Rp14.000.

"Ya saya akan usulkan Rp1.500 naikknya. Jadi harganya Rp15.500 per liter, usulan ya," tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan bahwa kenaikan HET Minyakita disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satu faktor pertimbangan kenaikan HET salah satunya terkait daya beli masyarakat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mentan Gencarkan Operasi Pasar hingga Harga Beras di Bawah HET

Nasional
10 hari lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Nasional
20 hari lalu

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Nasional
22 hari lalu

Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Nasional
23 hari lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal