Kemenhub Bagi Tips Dapat Tiket Pesawat Murah Saat Libur Nataru

Heri Purnomo
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: dok iNews)

Menurut dia, Kemenhub terus melakukan pengawasan secara intensif kepada maskapai, untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Nataru 2022/2023 sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam KM 106 Tahun 2019. 

"Mengingat kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi udara periode Nataru 2022/2023 cenderung meningkat. Kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan memastikan tarif tiket yang dijual tidak melebihi TBA," ujar Budi.

Sampai saat ini, lanjutnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara belum menemukan harga tiket pesawat yang dijual melebihi tarif BTA. 

Selaku regulator, Ditjen Hubud akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi denganstakeholders terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan. 

"Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Budi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kuliner
9 hari lalu

Jangan Langsung Masuk Freezer, Ini Cara Simpan Daging Kurban agar Tetap Empuk!

Nasional
11 hari lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

Nasional
13 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Nasional
14 hari lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal