Kemenhub Bagi Tips Dapat Tiket Pesawat Murah Saat Libur Nataru

Heri Purnomo
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: dok iNews)

Menurut dia, Kemenhub terus melakukan pengawasan secara intensif kepada maskapai, untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Nataru 2022/2023 sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam KM 106 Tahun 2019. 

"Mengingat kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi udara periode Nataru 2022/2023 cenderung meningkat. Kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan memastikan tarif tiket yang dijual tidak melebihi TBA," ujar Budi.

Sampai saat ini, lanjutnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara belum menemukan harga tiket pesawat yang dijual melebihi tarif BTA. 

Selaku regulator, Ditjen Hubud akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi denganstakeholders terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan. 

"Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Budi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Keuangan
3 hari lalu

Tips Cerdas Menghadapi Pasar Modal Bearish, Ini Strategi ala MotionTrade

Nasional
10 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal