Kemenhub Bakal Tutup Perlintasan Sebidang KA dengan Lebar Jalan Kurang dari 2 Meter

Heri Purnomo
DJKA Kemenhub akan mengevaluasi perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, Risal menjelaskan, Kemenhub juga mengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan, membuat program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera; serta memberikan sosialisasi, Kampanye dan Promosi keselamatan di perlintasan.

Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang. 

“Kami secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Internasional
2 bulan lalu

Kereta Penumpang Tabrak Kereta Barang, 11 Orang Tewas

Nasional
2 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
2 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal