Namun, Yani mengungkapkan, aplikator seperti Go-Jek dan Grab merasakan penurunan transaksi sementara penumpang mengeluh dengan kenaikan tarif yang naik drastis.
"Dari sisi penumpang, ada beberapa dari media sosial, saya juga dapat informasi, dari lembaga konsumen ada yang menyatakan tarifnya naiknya gila-gilaan," tuturnya.
Yani berharap, evaluasi bisa selesai dalam sepuluh hari ke depan. Untuk keputusan perubahan harga akan ditentukan sekitar tanggal 17-18 Mei 2019.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:
1. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.