Kemenhub Buka Peluang Turunkan Tarif Ojek Online yang Dinilai Mahal

Rully Ramli
Pemerintah tengah mengevaluasi tarif baru ojek online. Padahal, aturan tersebut baru berlaku kurang dari seminggu. (Foto: ilustrasi/AFP)

Namun, Yani mengungkapkan, aplikator seperti Go-Jek dan Grab merasakan penurunan transaksi sementara penumpang mengeluh dengan kenaikan tarif yang naik drastis.

"Dari sisi penumpang, ada beberapa dari media sosial, saya juga dapat informasi, dari lembaga konsumen ada yang menyatakan tarifnya naiknya gila-gilaan," tuturnya.

Yani berharap, evaluasi bisa selesai dalam sepuluh hari ke depan. Untuk keputusan perubahan harga akan ditentukan sekitar tanggal 17-18 Mei 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:

1. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

10 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

12 hari lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

16 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal