JAKARTA, iNews.id - Skema tarif baru untuk ojek online (ojol) yang berlaku sejak 1 Mei 2019 tidak berjalan mulus. Belum genap sepekan, pemerintah membuka peluang untuk menurunkan tarif ojol.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan, pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Evaluasi melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
"Kita evaluasi bersama seluruh stakeholders. Apakah (tarifnya) tetap, apakah turun, atau kemungkinan paling jeleknya ya naik. Tapi enggak mungkin kan naik lagi. Jadi hipotesanya dua, apakah tetap atau turun," kata dia di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Berdasarkan masukan sementara, kata Yani, penerapan tarif tersebut menimbulkan perbedaan pendapat. Dalam hal ini, pengemudi (driver) ojol puas dengan kenaikan harga minimal Rp10.000 per transaksi.
"Walaupun tuntutan mereka waktu itu lebih dari yang kita tetapkan, (merek puas). Artinya, mereka dengan harga seperti itu mereka sudah menganggap layak," kata dia.