Kemenhub Diminta Sanksi Lion Air gegara Pilot dan Kopilot Tidur 28 Menit

Suparjo Ramalan
ilustrasi Pesawat Batik Air. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Penerbangan Nasional Chappy Hakim menilai Kemenhub perlu memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air selaku maskapai penerbangan yang mengelola pesawat Batik Air. Hal itu menyusul insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air tertidur selama 28 menit ketika penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. 

Kendati begitu, sanksi dapat diberikan sesudah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan investigasi atas perkara tersebut. 

“Perlu dan harus (saksi), tergantung hasil akhir Investigasi (KNKT),” ujar Chappy saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).

Dia mengatakan, KNKT tengah menginvestigasi kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta. Dari hasil investigasi sementara, KNKT mendapat keterangan bahwa kopilot kurang istirahat. 

Namun, kata Chappy, apapun yang menjadi alasan pilot ketiduran, tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya, operasi penerbangan dari sebuah maskapai terikat ketat dengan aturan, ketentuan, regulasi, dan prosedur yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Internasional
23 hari lalu

Duh, Pilot Perkosa Pramugari di Hotel saat Transit

Nasional
26 hari lalu

Pesawat Cessna Bro Skydive Jatuh di Karawang, Pilot Ungkap Penyebabnya

Internasional
1 bulan lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal