Kemenhub Diminta Sanksi Lion Air gegara Pilot dan Kopilot Tidur 28 Menit

Suparjo Ramalan
ilustrasi Pesawat Batik Air. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Penerbangan Nasional Chappy Hakim menilai Kemenhub perlu memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air selaku maskapai penerbangan yang mengelola pesawat Batik Air. Hal itu menyusul insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air tertidur selama 28 menit ketika penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. 

Kendati begitu, sanksi dapat diberikan sesudah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan investigasi atas perkara tersebut. 

“Perlu dan harus (saksi), tergantung hasil akhir Investigasi (KNKT),” ujar Chappy saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).

Dia mengatakan, KNKT tengah menginvestigasi kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta. Dari hasil investigasi sementara, KNKT mendapat keterangan bahwa kopilot kurang istirahat. 

Namun, kata Chappy, apapun yang menjadi alasan pilot ketiduran, tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya, operasi penerbangan dari sebuah maskapai terikat ketat dengan aturan, ketentuan, regulasi, dan prosedur yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
26 hari lalu

Defisit APBN Nyaris 3%, Ekonom: Masih Dalam Koridor yang Aman

Seleb
27 hari lalu

5 Fakta Nisya Si Pramugari Gadungan yang Gegerkan Medsos, Nomor 4 Mengejutkan!

Nasional
28 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal