Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!

Rina Anggraeni
Advenia Elisabeth
Wisatawan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

6. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

7. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).

8. Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dengan berlakunya SE No.63/2021, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Natalius Pigai Bangga Putrinya Lulus dari Le Cordon Bleu dan Putranya Kuliah di Jepang

Nasional
4 hari lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Nasional
4 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Warga Hindari Ketapang-Gilimanuk pada 26 hingga 29 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal