Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!

Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:45:00 WIB
Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!
Wisatawan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

2. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 sebagai persyaratan memasuki Indonesia. 

Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

3. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

4. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.

5. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut