Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Simak Syaratnya!

Rina Anggraeni
Advenia Elisabeth
Wisatawan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru untuk perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlakau efektif mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran No.63 Tahun 2021 (SE No.63/2021) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada delapan aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021, diantaranya harus menunjukan kartu atau sertifikat telah divaksin Covid-19. 

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait," bunyi pernyataan Kemenhub, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
 
Berikut delapan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Lagi! WN Polandia Jadi Korban Penjambretan HP di Menteng

Megapolitan
1 hari lalu

Viral WN Italia Dijambret di Bundaran HI, Polda Metro Buru Pelaku

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta

Nasional
1 hari lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Buru Penjambret Ponsel WNA di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal