Kemenhub Keluarkan Surat Edaran 4 Moda Transportasi, Ini Detailnya

azhfar muhammad
Kemenhub keluarkan surat edaran 4 moda transportasi. (Ilustrasi/Foto Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. 

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021). 

SE Kemenhub ini seiring dengan diterbitkannya SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, yakni SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Kemenhub tersebut, yaitu SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
  
Berikut ini detail hal teknis yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut:

- Transportasi udara
 
Kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menurun, BMKG Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca

6 hari lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

6 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

9 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal