Kemenhub Keluarkan Surat Edaran 4 Moda Transportasi, Ini Detailnya

azhfar muhammad
Kemenhub keluarkan surat edaran 4 moda transportasi. (Ilustrasi/Foto Ist)

- Transportasi darat

Di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

- Transportasi laut

Di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 dengan kapasitas 70 persen, dan level 1 dan 2 dengan kapasitas 100 persen.

- Kereta api 

Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. 

Aditia menuturkan, SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada hari ini (21/10/2021) hingga waktu yanga akan ditentukan kemudian. Selain itu, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan. Namun untuk transportasi udara, SE tersebut berlaku pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. 

"Itu untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ujarnya.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
23 jam lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

14 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

20 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

24 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal