Kemenhub Keluarkan Surat Edaran 4 Moda Transportasi, Ini Detailnya

azhfar muhammad
Kemenhub keluarkan surat edaran 4 moda transportasi. (Ilustrasi/Foto Ist)

- Transportasi darat

Di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

- Transportasi laut

Di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 dengan kapasitas 70 persen, dan level 1 dan 2 dengan kapasitas 100 persen.

- Kereta api 

Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. 

Aditia menuturkan, SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada hari ini (21/10/2021) hingga waktu yanga akan ditentukan kemudian. Selain itu, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan. Namun untuk transportasi udara, SE tersebut berlaku pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. 

"Itu untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ujarnya.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Megapolitan
6 jam lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Nasional
7 jam lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Nasional
8 jam lalu

Kecelakaan Bus Tewaskan 15 Orang di Tol Krapyak, Kemenhub: Kendaraan Tidak Laik Jalan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal