Kemenhub Keluarkan Surat Edaran 4 Moda Transportasi, Ini Detailnya

azhfar muhammad
Kemenhub keluarkan surat edaran 4 moda transportasi. (Ilustrasi/Foto Ist)

- Transportasi darat

Di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

- Transportasi laut

Di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 dengan kapasitas 70 persen, dan level 1 dan 2 dengan kapasitas 100 persen.

- Kereta api 

Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. 

Aditia menuturkan, SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada hari ini (21/10/2021) hingga waktu yanga akan ditentukan kemudian. Selain itu, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan. Namun untuk transportasi udara, SE tersebut berlaku pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. 

"Itu untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ujarnya.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta

Nasional
1 hari lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

Nasional
2 hari lalu

Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal gegara Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal