- Transportasi darat
Di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
- Transportasi laut
Di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 dengan kapasitas 70 persen, dan level 1 dan 2 dengan kapasitas 100 persen.
- Kereta api
Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Aditia menuturkan, SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada hari ini (21/10/2021) hingga waktu yanga akan ditentukan kemudian. Selain itu, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan. Namun untuk transportasi udara, SE tersebut berlaku pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
"Itu untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ujarnya.