Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk ODOL Masuk ke Kapal

Heri Purnomo
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub meminta operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk ke kapal. (Foto: Okezone)

Ke depannya, dia berharap agar penerapan Permenhub 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” ucap Hendro. 

Sebelumnya dikabarkan, satu unit truk jatuh ke laut pada saat pemuatan kendaraan di KMP. Labitra Karina tepatnya di Dermaga 5, Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB. Dalam kejadian ini dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Hendro menjelaskan, pada saat pemuatan, truk tersangkut di rampdoor akibat ban serep tersangkut. Truk yang bermuatan semen tersebut diduga Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
15 hari lalu

Kementerian PU Larang Truk ODOL Melintasi Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
2 bulan lalu

83 persen Pelabuhan di Indonesia Belum Steril, Banyak Potensi Penumpang Tanpa Tiket

Nasional
2 bulan lalu

Pelni Siapkan 639.635 Tiket pada Periode Nataru, Operasikan 55 Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal