Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk ODOL Masuk ke Kapal

Heri Purnomo
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub meminta operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk ke kapal. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk ke kapal. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.

Dalam Permenhub 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. 

Selain itu, Hendro menegaskan, operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. 

"Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

16 hari lalu

3 Pelabuhan Banten Tetap Beroperasi di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

18 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

19 hari lalu

Bea Cukai Dorong Optimalisasi Pusat Logistik Berikat untuk Tekan Dwelling Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal