Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Gaji Awak Kapal Terbaru, Segini Besarannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi gaji awak kapal terbaru (freepik)

Tidak hanya itu, para Kepala Kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan  atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.

Lebih lanjut, Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Antoni.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Menhub Dukung WFA saat Mudik Lebaran, Lalu Lintas Jadi Lebih Terkendali

Nasional
11 jam lalu

Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Tutup Sementara 11 Bandara di Papua usai KKB Tembaki Pesawat Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal