Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Gaji Awak Kapal Terbaru, Segini Besarannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi gaji awak kapal terbaru (freepik)

Tidak hanya itu, para Kepala Kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan  atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.

Lebih lanjut, Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Antoni.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Nasional
6 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Aksesoris
7 hari lalu

Tak Hanya Estetik, Cat Bisa Pengaruhi Performa dan Efisiensi Moda Transportasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal