Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Gaji Awak Kapal Terbaru, Segini Besarannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi gaji awak kapal terbaru (freepik)

Tidak hanya itu, para Kepala Kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan  atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.

Lebih lanjut, Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Antoni.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kabar Baik! 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas di Selat Hormuz

Nasional
3 hari lalu

Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya?

Soccer
5 hari lalu

Darurat PSBS Biak: Gaji Nunggak 3 Bulan hingga Tak Ada Air Minum saat Latihan

Internasional
8 hari lalu

Kapal Global Sumud Flotilla Kembali Berlayar ke Gaza Tembus Blokade Israel, Bawa 1.000 Aktivis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal