Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

"Permintaan driver Rp2.400 per km kurang lebih net. Namun aplikator melihatnya masih cukup besar," ujar Budi.

Permenhub 12/2019 hanya mengatur soal formula perhitungan biaya jasa yang menjadi dasar tarif ojek online. Dalam pasal 11 dinyatakan, ada dua jenis biaya yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung mencakup sebelas komponen yaitu penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet, dan profit mitra. Sementara biaya tidak langsung mencakup jasa penyewaan aplikasi.

Penetapan formula tersebut akan dilakukan Menteri Perhubungan dan Dirjen Hubdar. Dalam pasal 12 dinyatakan, aplikator wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

31 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

31 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

1 bulan lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal