JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait relaksasi pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024.
Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari lahirnya aturan baru TKDN PLTS.
Pertama, TKDN ketenagalistrikan memiliki banyak tantangan, polemik dan cenderung membingungkan. Selain itu, banyak proyek yang tidak bisa berjalan sebelumnya, khususnya untuk proyek yang dibiayai dari pinjam hibah luar negeri.
"Maka Kementerian Perindustrian dan ESDM bersama stakeholder lainnya bergotong-royong untuk menyelesaikan hal ini. (Kami) sangat bersyukur bahwa sebelum pemerintahan baru kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” ucap Rachmat dikutip, Jumat (9/8/2024).
Rachmat menambahkan, dengan penerbitan aturan baru, diharapkan ada perluasan akses pendanaan asing, termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi sektor ketenagalistrikan dan percepatan industri modul surya dalam negeri.