Kemenko Marves Beberkan Alasan Penerbitan Aturan Baru TKDN PLTS

Tangguh Yudha
Penerbitan aturan baru TKDN PLTS diharapkan bisa mendapat perluasan akses pendanaan asing, termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi ketenagalistrikan. (Foto: Dok. Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait relaksasi pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024.

Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari lahirnya aturan baru TKDN PLTS.

Pertama, TKDN ketenagalistrikan memiliki banyak tantangan, polemik dan cenderung membingungkan. Selain itu, banyak proyek yang tidak bisa berjalan sebelumnya, khususnya untuk proyek yang dibiayai dari pinjam hibah luar negeri.

"Maka Kementerian Perindustrian dan ESDM bersama stakeholder lainnya bergotong-royong untuk menyelesaikan hal ini. (Kami) sangat bersyukur bahwa sebelum pemerintahan baru kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” ucap Rachmat dikutip, Jumat (9/8/2024).

Rachmat menambahkan, dengan penerbitan aturan baru, diharapkan ada perluasan akses pendanaan asing, termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi sektor ketenagalistrikan dan percepatan industri modul surya dalam negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Manfaat Energi Surya Dorong Efisiensi Energi dan Dekarbonisasi di Sektor Industri

Bisnis
13 hari lalu

Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar

Nasional
15 hari lalu

Bertemu Prabowo di Istana, Bahlil Beberkan Rencana Pembangunan PLTS

Eksklusif
2 bulan lalu

Ngeri! Noorsy Beber Kedaulatan Negara Digadaikan Ke Asing di Kasus Whoosh dan PLTS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal