Kemenkominfo Temukan 434 Tawaran Pinjaman Online Ilegal

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kemenkominfo menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal, diantaranya konten di media sosial. (Foto: dok iNews)

Lebih lanjut, untuk mengurangi masyarakat terdampak jerat pinjaman online ilegal, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman online dengan proses yang sangat mudah dan cepat. Masyarakat juga diminta untuk menghindari aplikasi pinjaman online yang meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan riwayat panggilan.

“Masyarakat juga diminta untuk menghindari bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta berhati-hati terhadap penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan,” ungkap Hudiyanto.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Fariz RM Putuskan Hidup Tanpa HP dan Media Sosial, Ingin Tenteram

Nasional
4 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

Nasional
6 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal