KemenPANRB Bakal Atur Ulang Perhitungan Tukin PNS, Disesuaikan dengan Kinerja

Dovana Hasiana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. (kedua dari kanan). (Foto: Dovana Hasiana/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bakal mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, pemberian tukin didasarkan pada kinerja masing-masing pegawai.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, jumlah tukin yang diterima PNS akan berbeda antara satu pegawai dengan lainnya.

“Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak. Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” ujar Anas, kepada wartawan di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Anas menambahkan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin. 

Namun, dia mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Suahasil Nazara Lantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

14 hari lalu

DJP Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun hingga Akhir 2026, Bidik E-Commerce hingga Migas

19 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

19 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal