Tukin Pegawai Pajak Lebih Besar dari ASN Lain, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ikhsan Permana SP
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai tukin Pegawai DJP yang lebih besar dari ASN kementerian/lembaga lain.

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan usai kasus Rafael Alun dan keluarganya yang suka pamer harta. Tukin ASN DJP disorot lantaran nilainya lebih besar dibandingkan ASN di kementerian atau lembaga lain.

Mengenai itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa tukin diberikan saat awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.

"Sehingga supaya itu bisa efektif, tercapai optimal, itu diberi insentif. Jadi, itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan selain untuk semangat bekerja, sehingga bisa mencapai target," kata dia di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023) malam.

Dia menuturkan, dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi mencapai Rp1.700 triliun, tukin yang diberikan masih sangat rasional dan mendapatkan justifikasi.

Sementara saat disingung apakah akan ada evaluasi aturan, dia mengungkapkan bahwa hal itu kewenangan kepala negara. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
6 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
9 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
10 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal